Sampang, (Media Madura) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang kedua kasus pembunuhan guru SMA Negeri 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyanto di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/2/2018).
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata, menjelaskan dalam sidang kasus pembunuhan guru seni rupa dengan terdakwa inisial HI (17) merupakan siswanya sendiri mendatangkan 12 saksi, terdiri 7 siswa, 3 orang guru di SMA Negeri 1 Torjun, dan 2 orang keluarga korban termasuk istri almarhum Budi, Sianit Sinta.
“Hasil keterangan para saksi yang dihadirkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan perkara yang disidangkan hari ini,” kata I Gede Perwata usai persidangan.
I Gede mengatakan, terdakwa selama persidangan didampingi orang tua, penasihat hukum, dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
Selain itu, lanjut I Gede, sidang lanjutan kasus pembunuhan guru honorer itu akan digelar kembali pada Jumat (23/2) besok. Agenda sidang masih mendatangkan saksi-saksi.

Seperti diketahui, sidang perkara pidana anak tersebut terdakwa HI dikenakan pasal primer 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.  Â
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (19/2) kemarin, majelis hakim menawarkan upaya diversi kepada pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sebagai langkah untuk mempercepat proses persidangan.
Namun upaya diversi tersebut tidak bisa dilaksanakan karena pihak keluarga korban tidak bersedia.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol


