Pamekasan, (Media Madura) – Penutupan secara permanen semua tempat karaoke oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Madura, Jawa Timur rupanya tidak akan berlangsung lama.
Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Kabupaten Pamekasan, Agus Sujarwadi mengatakan, penutupan semua tempat hiburan masih menuai banyak persoalan di bawah, utamanya bagi pemilik tempat karaoke yang punya izin beroperasi.
Anehnya, Pemkab memukul rata penutupan semua tempat karaoke di wilayah itu.
Padahal, dalam perjanjianya, Pemkab hanya ingin menutup tempat karaoke yang tidak mempunyai izin.
Perjanjian itu ditelurkan dalam rapat yang dihadiri Wabup Pamekasan, Plt Sekda, Kapolres, Dandim, dan beberapa Ormas Islam di Pamekasan beberapa waktu lalu.
“Kami merasa dikhianati oleh Pemkab Pamekasan, karena dalam perjanjian hanya menutup tempat usaha hiburan dan karaoke yang tidak berizin,” ungkap Agus kepada wartawan di Pamekasan, Selasa (30/1/2018).
Sementara, tempat hiburan yang mengantongi izin hanya diminta untuk mengacu kepada Perbup dan Perda yang ada.
“Bukan ditutup secara permanen juga,” sesalnya.
Pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu menambahkan, bila ada empat tempat karaoke di bawah naungannya dalam waktu dekat akan kembali beroperasi secara bersamaan.
“Mungkin malam Minggu ini empat tempat hiburan dan karaoke yang memiliki izin yaitu Puja Sera, Kampung Kita, Putri, dan Dapur Desa akan kami buka secara bersamaan,” tutupnya.
Reporter: Zubaidi
Editor: Zainol


