19.6 C
Madura
Kamis, September 19, 2024

Sidang Perdana Oknum Guru Cabul di Sampang Didemo Aliansi Perempuan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Sidang perdana kasus pencabulan oknum guru MH (50) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, diwarnai aksi unjuk rasa dari Aliansi Perempuan Sampang Bersatu, Kamis (18/1/2018) pagi pukul 09.30 WIB.

Mereka menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberi hukuman setimpal kepada terdakwa yang merupakan oknum guru berstatus PNS. Mengingat, korban pelecehan seksual akibat perbuatan pelaku lebih dari satu orang.

“Pelaku harus diberikan hukuman kebiri agar ada efek jera, maksimal hukuman sesuai UU nomor 35 tahun 2014 pada pasal 81 ayat 3 maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya 15 tahun penjara,” kata Koordinator Aliansi Perempuan Sampang Bersatu Siti Farida, Kamis (18/1/2018).

Aliansi perempuan saat berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (18/1/2018). (Ryan Hariyanto/MM).

Tak hanya itu, ratusan massa juga menuntut pada majelis hakim untuk netral selama persidangan. Petisi setop kekerasaan terhadap perempuan dan anak juga digalangkan kepada masyarakat di Sampang.

Pantuan mediamadura.com di lapangan, massa memulai aksi damai itu melakukan long march di Jalan Wijaya Kusuma menuju kantor Pengadilan Negeri Sampang. Pergerakan massa ini dikawal polisi. 

Massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk berupa kecaman terhadap kasus pelecehan seksual perempuan dan anak. Diantaranya seperti, ‘Pak Hakim Berikan Vonis Seberat-beratnya’, ‘Kehadiran MH Meresahkan Masyarakat’, ‘Hukum Mati Pedofilia’.

Sesampainya di Pengadilan Negeri, massa terus berorasi. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antar massa dengan polisi karena petisi berupa penggalangan tanda tangan menolak kekerasan seksual itu tidak dizinkan ditempel di sekitar halaman kantor pengadilan.

“Kami harus menempelkan petisi ini karena tidak ingin kasus pelecehan seksual kembali terjadi dan menghantui terhadap anak-anak generasi bangsa,” teriak Lisa salah satu orator aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata, akhirnya menghendaki kenginginan massa. Selain itu, dirinya sekaligus hakim yang menyidang perkara MH meminta dukungan warga agar sidang pidana bisa berjalan dengan lancar dan tertib.

“Silahkan ditempel tapi sifatnya sementara, karena tak elok dipandang jika ruang publik ini banyak tempelan seperti ini,” ujarnya saat menemui massa.

MH merupakan oknum guru asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dia ditangkap polisi sejak Minggu (5/11/2017) lalu, atas kasus dugaan pelecahan seksual terhadap siswanya.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2017.

Polisi menerapkan pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article