Pamekasan, (Media Madura) – Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang sudah tua atau kesehatannya terganggu bisa mengajukan surat permohonan pindah tugas atau mutasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Moch Tarsun mengatakan, permohonan itu bisa diterima karena alasannya bisa dipertanggungjawabkan, namun apabila alasan permintaan mutasi hanya sebatas ingin dekat dengan keluarga pihaknya tidak bisa mengabulkan.
“Kalau sakit-sakitan misalnya atau usianya sudah tua bisa di pertimbangkan,” katanya, Kamis (18/1/2018).
Selama ini, tambah Tarsun, banyak yang mengajukan permohonan pindah tugas, guru yang mengajukan permohonan mutasi tersebut sebagian besar guru yang berasal dari Kecamatan Tlanakan, Pademawu, Galis dan Kecamatan Larangan. Alasan lain karena jauh dari keluarga.
“Kalau permohonan mutasi dikabulkan bagaimana dengan pendidikan di daerah pantura, kami dilematis, di samping pertimbangan kemanusiaan, juga pertimbangan pemerataan pendidikan,” tambahnya.
Tarsun bertekad, akan membendung permohonan mutasi guru dari daerah utara ke selatan, bahkan pihaknya telah menetapkan skala prioritas bagi guru yang ingin pindah tugas ke wilayah selatan.
“Bisa pindah tugas dari pantura ke selatan tapi dengan alasan yang masuk akal, bukan karena tidak betah,” tutup Tarsun.
“Solusi dari kami, kalau nanti ada pengangkatan tenaga guru baru, kami tugaskan di utara terlebih dahulu. Yang sudah lama di utara biar bisa pindah ke selatan,” sambung Tarsun.
Dikatakan Tarsun, sejauh ini guru yang paling banyak berasal dari zona satu, meliputi Kecamatan Tlanakan, Kota, Pademawu, Galis, dan Larangan. Kemudian dari zona dua yang meliputi Kecamatan Proppo, Palengaan, Pegantenan, dan Kecamatan Pakong lebih sedikit. Sementara guru dari zona tiga meliputi Kecamatan Waru, Batumarmar, dan Pasean sangat sedikit.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol