Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menahan oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang inisial AS, dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) inisial M, Senin (15/1/2018).
Oknum Kades dan perangkat desa ini terbukti terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 lalu.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka AS dan M digelandang keluar oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang dari ruang pemeriksaan. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB, karena memenuhi cukup bukti, akhirnya mereka dikirim ke Rutan Kelas II Sampang untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ada dua alat bukti, tersangka AS dan M ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Sampang, mereka diduga terlibat kasus pungli prona 2014,” kata Kepala Kejari Sampang Dr. Setyo Utomo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudie Arianto Tri Santosa, Senin (15/1/2018).
Yudie menjelaskan, indikasi pungli program prona pada tahun 2014 lalu yang dilakukan kedua oknum perangkat desa itu dengan cara menarik uang kepada warganya sebesar Rp 900 ribu per sertifikat.
Hasil pemeriksaan, tersangka berhasil melakukan pungli dengan total sertifikat sebanyak 205 sertifikat program prona.
“Kami periksa dan keduanya mengakui ada surat laporan juga, sebelumnya kami juga memeriksa saksi-saksi lain sebanyak 25 orang. Dan itu sudah memenuhi dua alat bukti, makanya kami tahan,” tegasnya.
Sementara Penasehat hukum tersangka, Arman Saputra, mengatakan pihaknya hanya sebatas mendampingi tersangka. Selanjutnya masih menunggu keputusan pihak tersangka apakah tetap dilanjutkan memakai penasehat hukum atau tidak.
“Untuk kedepannya masih belum, yang jelas saat ini kami hanya mendampingi keduanya saat dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol