22.5 C
Madura
Kamis, Desember 12, 2024

Pilkada Pamekasan, Partai NasDem Juga Rekom Pasangan Kholifah

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) akhirnya memutuskan rekomendasinya untuk mengusung pasangan Kholifah (KH Kholilurrahman-Fathorrahman) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur serentak 2018 mendatang.

Mencuatnya kabar tersebut setelah menyebarnya foto lembaran SK melalui beberapa akun media sosial utamanya Whatshap (WA), dalam SK tersebut tertanggal Jakarta 12 Desember 2017 yang ditandatangani Ketua Bappilu DPP partai Nasdem, Effendi Choirie dan sekretaris Bappilu Willy Aditya dengan nomor surat : 118-SI/DPP-NasDem/XII/2017.

Poin pertama dalam isi surat tersebut di antaranya, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati 2018-2023 sudah berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme insternal partai NasDem dan menyetujui DR KH Kholilurrahman dan Fathorrahman.

Poin kedua juga dijelaskan, DPD Partai NasDem Pamekasan, diperintahkan untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan ke KPU dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

Poin ketiga Kepada pasangan KH Kholilurrahman dan Fathorrahman, diminta segera melengkapi berkas pendaftaran ke KPU, terhitung 14 hari sebelum dibuka masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2018 ke KPU Pamekasan.

Partai NasDem Pamekasan, memiliki empat kursi di DPRD Pamekasan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014 lalu. Dengan bergabungnya partai NasDem sebagai pengusung pasangan Kholifah, maka jumlah dukungan partai parlemen DPRD Pamekasan, menjadi 13 kursi. Sebab, fraksi PPP di DPRD Pamekasan memiliki sembilan kursi.

Dengan begitu partai yang dipimpin Surya Paloh itu merupakan partai kedua setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah menyatakan dukungannya kepada mantan bupati periode 2009-2014 itu.

Di Parlemen Partai NasDem mengantongi 4 kursi sedangkan partai berlambang kakbah itu mempunyai 9 kursi di DPRD Pamekasan, maka pasangan KHOLIFAH sudah melebihi persyaratan sesuai dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota, yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah bisa mengusung calon sendiri.

Reporter: Rifqi
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article