Sampang, (Media Madura) – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagprin) Provinsi Jawa Timur Eka Setya Budi, mengatakan ada tiga toko ritel moderen di Kabupaten Sampang, Madura masih menjual produk perikanan tanpa berlebel Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai persyaratan dan metode uji dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Toko itu terdiri dari Indomart, Alfamart, dan Perintis. Produk perikanan tersebut seperti kaleng sarden maupun ikan tuna.
Temuan itu hasil penyisiran Disperindagprin Jatim ke sejumlah toko ritel di Sampang sejak Senin (16/10/2017) kemarin. Sayangnya, temuan produk tanpa berlebel SNI hanya sebatas teguran jepada pelaku usaha.
“Kami hanya memberikan teguran agar produknya diganti yang baru, diberi tiga kali teguran jika tidak digubris, maka nanti akan ditindak tegas pelaku toko ritel mokong itu,” ucap Eka di balik telepone, Senin (23/10/2017).
Untuk itu, pihaknya akan kembali menyisir produk yang masih belum menggunakan lebel SNI. Sedangkan mengenai HET untuk produk minyak, beras dan gula diakuinya sudah memenuhi ketentuan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol