Sumenep, (Media Madura) – K. A. Zaini Abdan (53), warga Dusun Lengkong Barat Desa Bragung, Kecamtan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berurusan dengan polisi.
Pria bertitel kiai itu ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep dalam oprasi Sikat Semeru 2017, ia ditangkap karena kedapatan meyimpan bahan peledak mercon.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti,” kata Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Selasa (26/9/2017).
Barang bukti tersebut berupa empat renteng petasan diameter 1,5 cm, 4 cm, dan 6 cm, 403 petasan jenis sreng dor, 651 selongsong petasan kosong, dan 310 selongsong petasan yang telah terisi separuh bubuk.
Selain itu, 242 selongsong petasan yang telah terisi penuh bubuk, satu bendel kertas pembuat selongsong petasan, dua buah kayu tatakan, satu kotak peralatan untuk membuat petasan, dan 1.347 gram bubuk warna hitam diduga bahan peledak.
“Serta 24 gram bubuk warna abu-abu diduga bahan peledak, 29 gram sumbu petasan, 23 Gram belerang dan 53 Gram sendawa (garam belanda),” beber Suwardi.
Menurut pengakuan tersangka, bahan-bahan tersebuat ia dapatkan daei hasil membeli kepada seorang sales yang tidak dikenal. Tujuannya, untuk memproduksi petasan.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan, sedangkan kasus ini akan kami kembangkan,” tukas Suwardi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediamadura.com, tersangka sebelumnya juga sudah pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol