Sampang, 10/9 (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018. Rapat pleno rakapitulasi menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 805.459 pemilih atau jiwa.
“Jumlah DPT Sampang laki-laki sebanyak 399.257 jiwa dan perempuan 406.202 jiwa dengan jumlah total 805.459 pemilih dengan ini dinyatakan sah,” kata Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT di aula kantor KPU Sampang, Minggu (10/9/2017) pukul 10.00 WIB.
Syamsul mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT itu sebagai dasar perhitungan jumlah minimun dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan atau melalui jalur independen yang akan maju di Pilkada Sampang 2018 yakni sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir.
“Jadi syarat dukungan calon perseorangan 7,5 persen atau 60.410 dukungan, jumlah ini tersebar di 8 dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang,” tuturnya.
Dijelaskannya, presentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan tersebut sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, dan keputusan KPU Sampang Nomor 3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017.
Syamsul menambahkan, syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi