21.4 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Banyak Trotoar di Sampang Beralih Fungsi

Must read

- Advertisement -

Sampang, 10/9 (Media Madura) – Kondisi trotoar di kawasan perkotaan Sampang sudah beralih fungsi. Di sepanjang jalan, trotoar justru terkesan dimiliki secara pribadi. Trotoar menjadi tempat PKL berjualan, termasuk pangkalan ojek dan becak.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur bahwa trotoar dilarang digunakan untuk perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Itu berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU LLAJ.

Selain itu, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukkan para pejalan kaki, bukan dimiliki secara pribadi.

Bahkan, masyarakat yang melanggar bisa dikenai dua sanksi sekaligus, yakni berupa hukuman pidana. Itu diatur dalam pasal 274 ayat (2) UU LLAJ. Pasal 274 ayat (2) itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara di Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 250 juta.

Tidak hanya itu, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Fungsi trotoar juga ditegaskan dalam pasal 34 ayat (4) PP jalan. Isinya, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Erika Purwana Putra mengakui bahwa fenomena tersebut masih marak di Kota Bahari. Dia mengklaim, satlantas dan forum LLAJ Sampang sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk memberikan imbauan dan penindakan terhadap pedestrian atau trotoar yang digunakan bukan sebagai peruntukannya.

“Secara preventif, kita sudah sering melaksanakan patroli dan memberikan imbauan terkait persoalan itu,” terang Erika.

Selain itu, kata Erika, secara represif pihaknya mengklaim sudah melakukan penindakan sesuai pelanggaran rambu LLAJ. Dia menyampaikan, yang perlu dilakukan ke depan adalah mengintensifkan imbauan dan penindakan sesuai pelanggaran yang dimaksud.

“Kuncinya, semua instansi terkait harus bersatu padu melaksanakan penertiban. Jangan hanya karena urusan perut, aturan dikesampingkan,” sindirnya.

Sementara, Sekretaris Jaka Jatim Tamsul menilai, pelaksanaan konsep tata ruang kota tidak berjalan. Menurut dia, hal itu merupakan dampak dari ketidakpahaman pimpinan daerah tentang tata ruang kota.

“OPD terkait selalu mengedepankan ego sektoral dan tidak mau bersinergi melakukan penataan kota. Parahnya lagi, pembangunan di Sampang orientasinya kepada profit, bukan manfaat,” tandasnya.

Salah satu contohnya, kata Tamsul, relokasi PKL tidak direncanakan dengan matang. Sementara bupati dan sekkab terkesan tidak tahu-menahu dan dianggap tidak terlalu penting. Pria berambut gondrong itu menilai pemkab tidak serius menangani persoalan PKL.

“Pemkab hanya sekadar cari cara bagaimana menyiasati anggaran bisa cair dengan kegiatan relokasi dan pembinaan. Tapi tidak ada program yang berkelanjutan,” tukasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article