26.2 C
Madura
Senin, Oktober 21, 2024

55 Pendamping PKH Disuguhi Surat Pernyataan

Must read

- Advertisement -

Sampang, 5/9 (Media Madura) – Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan surat pernyataan kepada 55 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Sampang sebagai opsi bagi pendamping PKH yang diketahui mempunyai pekerjaan ganda atau double job.

Dalam surat pernyataan itu tertera menyatakan bahwa pendamping PKH tidak double job dan bersedia memilih salah satu pekerjaan, tidak akan melakukan pelanggaran ketentuan yang tertuang dalam SK pengangkatan Korkab/Pendamping Sosial/Operator PKH, serta berkomitmen melaksanakan tugas kewajiban.

Kasi Pemantuan dan Evaluasi Kepesertaan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Moch Slamet Santoso, dalam kunjungannya di Sampang, mengatakan 55 pendamping PKH terindikasi double job itu diberi surat pernyataan dengan dua opsi yakni mundur dari pendamping PKH atau pekerjaan lainnya.

“Kami datang kesini mengumpulkan data ke-55 orang dari 183 orang pendamping PKH di Sampang untuk mencari tahu kebenarannya, sehingga mereka diminta mengisi surat pernyataan,” ucap Slamet usai rapat pemanggilan ke-55 pendamping PKH di Sampang, Selasa (5/9/2017).

Pengisian surat pernyataan dilakukan mengingat adanya surat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan bagi pendamping PKH yang memiliki jabatan ganda.

Slamet didampingi Kabid Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial Dinsos Sampang Syamsul Hidayat, menyampaikan, sampai saat ini belum diketahui secara pasti kebenaran pendamping PKH di Sampang double job. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi lain untuk memastikan siapa nama-nama pendamping PKH yang tertera memiliki jabatan ganda, baik berstatus sebagai guru sertifikasi, perawat, sukwan di kantor kecamatan dan sebagainya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta Surat Keputusan (SK) terakhir dari instansi masing-masing kepada yang bersangkutan. Mengingat, banyak alibi pendamping PKH di Sampang mengaku sudah mengundurkan diri sejak tahun 2012 dari pekerjaan sebelumnya.

“Kami belum yakin soal itu, makanya pendamping PKH diminta membawa SK terakhir, besok (Rabu 6/8) ini juga akan mendatangkan Inspektorat Sampang,” kata Slamet.

Dirinya menegaskan, jika nanti benar pendamping PKH di Sampang double job, Kemensos RI tidak segan-segan kembali memperpanjang kontrak kerja setiap tahunan itu. Bahkan, bagi 128 orang pendamping PKH lainnya juga akan dievaluasi dan diverifikasi. Tujuannya untuk mencari tahu yang dikhawatirkan mengalami hal yang sama.

“Kalau tetap mokong pendamping PKH double job kita selesaikan di kontraknya, kan per tahun, apalagi setiap november ada evaluasi, kalau kinerja bagus kita perpanjang tapi sebaliknya,” tegasnya.

Untuk diketahui, wilayah Sampang pendamping PKH sebanyak 183 orang terbagi di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang. Bagi pendamping PKH mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.800.000. Sedangkan, operator PKH menerima gaji pokok Rp 2.900.000.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article