21.8 C
Madura
Jumat, April 19, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 4/9 (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menagkap pria bernama Gafur (24), warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pagentenan, pelaku pemerkosaan Bunga (nama samaran) umur 17 tahun warga setempat.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, penangkapan pelaku pemerkosaan gadis berumur 17 tahun hingga mengalami pendarahan itu dilakukan di rumah korban.

“Pelaku ditangkap di rumah korban, pelaku nekat datang ke rumah korban berniat melamarnya,” katanya, Senin (4/9/2017).

Ditambahkan oleh Bambang, keberadaan pelaku memang sudah dicari oleh aparat, namun karena ia nekat datang ke rumah korban, maka pihak keluarga korban langsung menghubungi polisi.

“Kami dapat info dari kerabatnya, dan akami langsung bertindak cepat,” tambahnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, Gafur dijerat undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 18 tahun.

Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat Bunga pada Senin (28/8/2017) malam, aksi bejat bermula saat korban datang ke rumah Faisyah untuk rujak bareng. Namun karena kemaleman, korban menginap.

Beberapa jam kemudian, Bunga mendapat panggilan telepon dari nomor baru, diketahui Gafur mengaku bernama Iyan dan mendatangi hingga larut malam.

Sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban sedang tidur pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa dan menyumbat mulut korban. Karena kaget korban langsung berteriak, hingga Faisyah yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article