Pamekasan, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengimbau pihak pabrikan agar mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan aktivitas pertataniagaan tembakau tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, HM Suli Faris mengatakan, tataniaga tembakau di Pamekasan, diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
“Kalau melakukan jual beli tembakau di Pamekasan semua harus mengikuti aturan dalam hal ini perda,” katanya, Minggu (27/8/2017).
Suli menambahkan, amanah dalam perda itu salah satunya menjelaskan bawah pihak pabrikan atau gudang tidak diperbolehkan mengambil contoh lebih dari 1 kilogram dan tidak boleh memotong pembungkus tembakau atau tikar melebihi 2 kilogram.
“Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pabrikan sebagaimana yang tertuang dalam perda itu. Salah satunya tidak boleh mengambil contoh tembakau lebih dari 1 kilogram,” tambahnya.
Lebih lanjut Suli menjelaskan, imbauan dan harapan itu agar antara petani tembakau dan pihak pabrikan sama-sama diuntungkan, bukan malah petani yang menjadi korban.
“Pabrik dan petani sama-sama membutuhkan, makanya ikuti aturan itu,” tutupnya.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol