Sampang, (Media Madura) – Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jumat (25/8/2017) pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyuates, ternyata merupakan warga Kabupaten Pamekasan, dan Bondowoso, Jawa Timur.
Informasi di lapangan, mereka adalah Faisol (31) asal warga Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dan Misbeh bin Rahman (37) asal warga Desa Pasean Lebak, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim menuju kawasan Kecamatan Sokobanah. Pelaku merupakan suruhan untuk diantar ke salah satu bandar besar jaringan nasional.
Tiba di lokasi, polisi dengan sigap menggagalkan transaksi sabu. Pelaku menggunakan mobil putih Honda CRV nopol L 1787 CF. Saat penangkapan, barang bukti sabu didapatkan dari bagasi belakang mobil. Terbungkus plastik yang dikemas dalam tas ransel.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus narkoba dengan barang bukti seberat 9 kilogram tersebut. Saat ini, kedua pelaku dirawat di RSUD Sampang untuk menjalani perawatan intensif akibat timah panas tersarang di kaki pelaku.
“Beri waktu dulu untuk koordinasi dengan pimpinan, besok (Sabtu 26/8) akan prease realese,” ujar Waka Polres Sampang Kompol Gusti Bagus Sulasana ditemui di rumah dinasnya, Jumat (25/8/2017).
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol