Sampang, 16/8 (Media Madura) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dana tebu tahun 2013, Singgih Bektiono (SB).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Yudie Arianto Tri Santosa mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat proses sidang yang digelar pada Jumat 11 Agustus 2017 pukul 18.00 WIB kemarin.
Upaya hukum atau banding dilakukan, karena dinilai putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni dijerat 10 tahun penjara sesuai pasal 2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Pada vonis tiga tahun penjara ini menggunakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, maka dari itu secara otomatis sesuai prosedural kita langsung lakukan banding atas putusan majelis hakim,” terang Yudie, Rabu (16/8/2017).
Selain itu, dirinya menilai, peran terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang tersebut terbukti dianggap menyalahgunakan wewenang serta bersama-sama korupsi dengan terdakwa lain atas kasus korupsi pengembangan dana tebu di tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 27 miliar.
“Singgih sangat jelas korupsi dengan terdakwa lain seperti Abdul Aziz, Gada Rahmatullah, dan lainnya” katanya.
Seperti diketahui, terdakwa Singgih Bektiono (SB) itu mempunyai keterlibatan kasus korupsi dana tebu. Saat itu, semasa ia menjabat di Dishutbun Sampang statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sedangkan, terdakwa Abdul Aziz sudah dilakukan vonis hukuman 12 tahun penjara dengan sidang in abesntia di Pengadilan Tipikor Surabaya. Peran Abdul Aziz sebagai penyalur bantuan dan menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha.
Kemudian, terdakwa Gada Rahmatullah sebagai Ketua Koperasi Usaha Makmur dengan peran sebagai dalang kasus tebu dan sudah divonis 10 tahun penjara. Selanjutnya terdakwa Saihul Anwar dan Edi Junaidi, selaku tim teknis pengembangan program tebu. Mereka berperan sebagai pengajuan lahan untuk penanaman tebu, akan tetapi sebagian lahan tersebut adalah fiktif.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol