Sumenep, 16/8 (Media Madura) – Majelis Hakim Pengadin Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memutus sengketa tanah yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (16/8/2017).
Majelis Hakim memutuskan, tanah seluas 1.380 M2 itu harus dibagi dua antara H. Saleh dan Hj. Siti Maryam. Sebab, tanah tersebut dianggap sebagai harta berdua H. Saleh-Siti Maryam.
Keduanya merupakam suami istri yang sudah meninggal dunia cukup lama. Namun, tanah atas nama Siti Maryam itu kemudian menjadi masalah setelah anak dari istri kedua H. Saleh melakukan gugatan.
“Menanggapi hasil keputusan hakim tadi jelas kami tidak puas dengan, karena seharusnya diputus menjadi milik Hj. Siti Maryam semua. Bukan dibagi dua dengan penggugat,” ungkap perwakilan keluarga Hj. Maryam, Ardi (32) usai sidang.
Menurutnya, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang sudah menyatakan bahwa Hj. Maryam dengan
H. Saleh merupakan suami istri yang sah, dan tanah yang ada di sebelah utara Bandara Trunojoyo Sumenep sah bersertifikat Hj. Maryam yang sudah diwariskan ke anak angkatnya.
“Tetapi bukti-bukti itu diabaikan oleh Majlis Hakim, ini kan tidak adil namanya,” katanya dengan nada kecewa.
Kuasa hukum tergugat, Sulaisi juga mengemukakan hal yang sama, bahwa dia menilai, dalam memutuskan perkara kliennya itu, Majelis Hakim terkesan tidak cermat dalam mengambil keputusan.
Pasalnya, sejumlah dokumen otentik yang sudah terbukti melalui Pengadilan Negeri tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, seperti serifikat tanah, akta hibah dan akta anak angkat.
“Anehnya, malah liter C dari penggugat yang dijadikan bukti Majelis Hakim. Pertanyaan saya, lebih kuat mana dojumeb legal putusan pengadilan dengan liter C?,” ujarnya.Â
Namun demikian, Sulaisi enggan berandai-andai mengingat dia belum menerima secara utuh salinan keoutusan dari Majelis Hakim.Â
Saat disinggung mengenai langkah apa yang akan pihaknya ambil terkait dengan itu, mantan Ketua Cabang HMI Pamekasan ini mengaku masih pikir-pikir. Tetapi dia menegaskan, pihaknya sebagai pengacara tidak puas sengan putusan hakim.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidam terhadap putusan itu. Saya masih mau rembuk dengan pihak klien yakni keluarga Hj. Maryam,”katanya.
Sementara itu, Humas PA Sumenep yang sekaligus Panitra Muda, M. Arifin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak bisa memberikan penjelasan banyak. Sebab, segala yang berkaitan dengan keputusan sebuah perkara, hanya Majelis Hakim yang mengetahui.Â
“Soal itu saya tidak paham. Silahkan korfirmasi langsung ke majlis hakim. Tetapi saat ini masih sidang,” katanya.
Sayangnya, media ini gagal mendapatkan konformasi dari para Majelis Hakim lantaran sidang yang sangat padat, mencari nomor kontak untuk dihubungi via telepon pun tak berhasil didapatkan.Â
Reporter: Rosy
Editor: Zainol
More:
Tanah Seluas 1380 m2 Disengketakan Pengacara Ini Tanah Hak Milik bukan Warisan
Innalillah, Sengketa Tanah di Sumenep Berujung Maut