Minggu, September 24, 2023

Kejari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penggelapan Uang Nasabah Rp 6 Miliar

Must read

- Advertisement -

Sampang, 8/8 (Media Madura) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Yudie Arieanto Tri Santoso, mengungkapkan bakal ada tersangka baru dalam penyidikan kasus penggelapan uang nasabah BRI Cabang Sampang senilai Rp 6 miliar yang menyeret dua tersangka karyawan bank, SA dan YS.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, kami akan terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti baru lainnya sebagai penguat fakta dalam penyidikan,” tegas Yudie, Selasa (8/8/2017).

Kata Yudie, saat ini pihaknya tengah memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelepan uang nasabah Rp 6 miliar itu setelah penahanan SA dan YS pada Jumat (21/7/2017) lalu. YS asli warga Sumenep diketahui sebagai teller. Sedangkan SA warga Sampang bertugas sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah.

“Dari 11 orang saksi itu baik dari nasabah maupun pihak bank BRI, termasuk pemeriksaan mantan pimpinan cabang yang lama pak Uriyanto,” katanya.

Namun sayang, lanjut Yudie, mantan pucuk pimpinan BRI tersebut tidak bisa hadir karena beralasan masih ada di luar kota. Sedangkan nasabah banyak hanya bisa hadir sebagai saksi sebanyak 3 dari 32 orang.

“Informasinya pak Uriyanto saat ini ada daerah Solo, sehingga yang bersangkutan belum bias menghadiri panggilan kami, kalau nasabah mungkin punya kesibukan masing-masing,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Sampang menahan dua karyawan BRI Cabang Sampang atas dugaan penggelapan uang deposito milik nasabah senilai Rp 6 miliar. Hasil pemeriksaan itu, SA dan YS diketahui melakukan tindak pidana korupsi.

Aksi itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015 lalu. Modus yang dilakukannya dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah. SA bekerjsama dengan YS bagian teller.

Mudah dalam menguras uang deposito nasabah karena sudah mempunyai pasword unit BRI di Desa Batulenger Kecamatan Sokobanah. Sedangkan uang nasabah yang diduga dikuras tersangka sekitar 30 orang. Pengakuan tersangka nekat menguras uang nasabah untuk bisnis saham.

Kini, mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article