Pamekasan, 1/7 (Media Madura) – Komisi Informasi Publik (KIP) di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum terbentuk, penyebabnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan M Bahrun mengatakan, dalam pembentukan institusi tersebut harus diatur dan mempunyai payung hukum yang jelas.
“Salah satu faktor penyebab belum terbentuknya KIP karena tidak ada perda, pembentukan KIP harus melalui perda. Nanti kalau perda diamanatkan ada KIP, ya bentuk. Perencanaannya masih tunggu perda,” katanya, Selasa (1/8/2017).
Menurut Bahrun, keberadaan KIP di Kabupaten berslogan Gerbang Salam itu belum dikatagorikan cukup penting dengan berbagai alasan. Salah satunya penyelesaian kasus sengketa informasi langsung ditangani KIP Provinsi yang selama ini cukup efektif.
“Semua kasus sengketa informasi yang terjadi selama ini langsung diselesaikan di KIP Provinsi (Jawa Timur),” tambahnya.
Artinya, kata Bahrun, pembentukan KIP di Pamekasan belum begitu mendesak. Sementara ini masih banyak program lain yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Ia menegaskan, jika KIP tersebut nantinya dibutuhkan, maka pihaknya mempersilahkan DPRD Pamekasan untuk membahasnya.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi