Sumenep, 1/8 (Media Madura) – Setelah sempat terjadi simpang siur, status Hadi Soetarto sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Madura, Jawa Timur kini sudah jelas.
Pasalnya, terhitung mulai hari ini, 1 Agustus 2017, pria yang biasa dipanggil Atok itu resmi meninggalkan kursi Sekda, setelah pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dikabulkan Bupati.
Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sumenep, menyampaikan, R Idris, Inspektur di kantor Inspektorat Sumenep sudah ditunjuk secara resmi sebagai pengganti Atok.
“Ya, kemarin sudah ada keputusan, Pak Idris ditunjuk sebagai Plt Sekda. Karena pengajuan MPP Pak Hadi Soetarto, dikabulkan Bupati,” kata Titik Suryati, Selasa (1/8/2017).
Menurut Titik, keputusan MPP Atok dikeluarkan pasca rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur diterima pemerintah daerah pada 24 Juli 2017 lalu.
“Jadi, jabatan Plt (Sekda) akan berlaku hingga dilantiknya pejabat definitif,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Titik, seleksi jabatan Sekda masih akan dilakukan secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan ketika nantinya tidak ada peminat, maka Bupati boleh mengajukan 4 orang calon kepada panitia seleksi.
“Tetapi pengajuan itu dilakukan berdasarkan hasil seleksi tingkat Kabupaten,” tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar simpang siur mengenai status Hadi Soetarto sebagai Sekda. Atok bikin heboh dengan pengakuannya bahwa telah mengundurkan diri dari posisi Sekda.
Namun, kabar tersebut mendapat bantahan keras dari Bupati Sumenep, A Busyro Karim, dan di lain pihak Atok juga mendadak ikut-ikutan mengelak dari pengakuannya semula, hingga membuat internal Pemkab memanas.
Apalagi saat itu, Pemkab tengah diterpa isu miring lantaran temuan pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai miliaran rupiah, dan terancam kembali menyandang Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Tetapi, dengan konfirmasi dari Kepala BKPSDM ini, semuanya menjadi jelas, bahwa atok memilih menanggalkan jabatannya dengan cara pengajuan MPP.
MPP merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Pengajuan MPP bisa dilakukan, dengan syarat minimal masa pensiun yang bersangkutan tinggal 12 bulan. Sementara Hadi Soetarto akan memasuki masa pensiun pada Juli 2018.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi