Sumenep, 20/7 (Media Madura) – Matsino (25), seorang petani asal Dusun Jukong-jukong Atas, Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini harus menghuni jeruji besi.
Itu setelah dia ditangkap petugas Polsek Kangayan yang dipimpin Kapolsek Kangayan, Ipda Siswantoro di jalan PUD Dusu Aengkokap, Desa Timur Jang-Jang pada Rabu (19/7/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Sabu-sabu dibungkus plastik clip dimasukan dalam rokok Oepet dengan berat kurang lebih 0,30 gram, korek api dan HP merek Nokia menjadi barang bukti yang didapatkan petugas,” ujar Kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Kamis (20/7/2017).
Kata Suwardi, penangkapan berawal pada hari Senin (16/7/2017) pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hutan desa setempat.
Lantas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar saja saat digerebek ditemukan narkotika di saku celana terlapor.
“Terlapor menyembunyikan sabu di saku celana sebelah kiri dengan di bungkus plastik kecil dimasukan dalam bungkus rokok Opet,” jelasnya.
Saat ini, terlapor masih menjadi tahanan Mapolsek Kangean untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.
Menurut Suwardi, ia terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol