27.2 C
Madura
Rabu, Oktober 9, 2024

Warga Desa Larangan Badung Datangi Mapolres Pamekasan, Ini Penyebabnya

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 15/7 (Media Madura) – Ribuan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres guna mendampingi kepala desanya, Musaffak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembakaran maling di desa tersebut pada tanggal 22 Mei lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Kades Larangan Badung Musaffak menuturkan, kedatangan warganya itu untuk mengantarnya karena hari ini akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus pembakaran maling yang ditangkap oleh warga desanya.

Dikatakan, ia tidak meminta warganya untuk ikut, tetapi tiba-tiba warga datang ke Mapolres dengan menggunakan sejumlah mobil bak terbuka maupun tertutup.

“Kedatangan warga ke sini ini katanya untuk mengantar saya padahal saya tidak meminta,” katanya ditemui di halaman Mapolres setempat.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai pelayan masyarakat yang taat hukum ia menghadiri panggilan penyidik kepolisian dan akan memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

Musaffak juga menuturkan, sebelum peristiwa pembakaran maling oleh warganya itu, ia sudah menghubungi pihak kepolisian, dan anggota kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah peristiwa pembakaran itu selesai.

“Kalau saya tidak menghubungi pihak kepolisian itu namanya pembiaran. Saat ini massa terlalu banyak, saya terus menghubungi aparat alhamdulillah databg cuma gak nututi,” paparnya.

Warga akhirnya membubarkan diri setelah tokoh masyarakat desa setempat bersama kades dan sejumlah perwira kepolisian membujuk untuk pulang.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho menuturkan, kedatangan warga ke Mapolres Pamekasan tersebut sebagai bentuk dukungan moral atas kasus yang menimpa kepala desanya dalam kasus pembakaran maling.

“Ini sebagai bentuk dukungan moril masyarakat kepada kepala desanya yang saat ini kita panggil sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. Mungkin masyarakat hawatir, makanya diantar,” pungkasnya.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut dan diagendakan pada hari ini akan memeriksa Kades Larangan Badung, Musaffak.

Reporter : Arif
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article