Pamekasan, 26/6 (Media Madura) – Sebanyak 293 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat kortingan masa hukuman atau remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IIA Pamekasan, Made Supartana mengatakan, secara simbolis penyerahan Surat Keterangan (SK) remisi diberikan oleh Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Sumanto Eko Putro seusai Shalat Id, Minggu (25/6/2017) kemarin.
“Penyerahan SKnya sudah kemarin oleh Pak Kepala, total yang mendapat remisi ada 293,” katanya, Senin (26/6/2017).
Dari 293 napi itu, tambah Made, dua di antaranya menerima remisi khusus langsung bebas. Jumlah napi yang menerima remisi itu, sesuai dengan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada hari H Lebaran.
“Kemungkinan jumlah penerima remisi di Lapas Klas IIA Pamekasan ini masih akan bertambah, mengingat imput data usulan remisi, sebagian belum diterima oleh Kemenkumham,” tambahnya.
“Sistem usulan remisi ini secara online. Ada beberapa usulan yang belum terbaca pada imput data yang kami ajukan,” sambungnya, menjelaskan.
Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran itu napi yang beragama Islam dan memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Prasyarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Lebaran dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu disebutkan, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya, tidak menjalani hukuman disiplin dan enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
“Selain itu, mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman,” tutup Made.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol