Sumenep, 10/6 (Media Madura) – Gara-gara narkoba jenis sabu, Asari (41), warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal lebaran di penjara.
Asari ditangkap petugas Satrekoba Polres Sumenep, Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 17.00 WIB atau jelang buka puasa di Jalan Desa Rombiya, Kecamatan Ganding.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dr masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan cara survailent atau pembuntutan dimana dari informasi diketahui terlapor berada dipinggir jalan raya Desa Rombiya.
“Setelah positif, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan,” kata Suwardi.
Dan ternyata, lanjut Suwardi, pada saku celana pendek sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok merk Diplomat yang didalamnya terdapat satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram.
“Kepada petugas, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, sehingga dia langsung digelandang ke Mapolres,” tandasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dipenjara maksimal selama lima tahun kedepan karena melanggar pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi