Sampang, 6/6 (Media Madura) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sampang Ajun Komisaris Polisi Hery Kusnanto, memastikan penanganan hukum pemberantasan pungli di wilayah itu tetap terus diproses hingga berkas perkasa dilimpahkan ke meja hijau.
“Tetap terus berlanjut penanganan hukumnya, hanya prosedur proses hukum tipikor tidak semudah dengan perkara lain,” kata Hery mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Selasa (6/6/2017).
Pernyataan tegas itu disampaikan karena selama ini proses hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polres Sampang menjadi buah bibir masyarakat dan penanganannya dikhawatirkan mandek.
Diakuinya, dari beberapa tersangka pengungkapan kasus dugaan korupsi hasil OTT tim saber pungli tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 3 tahun penjara dan tersangka wajib lapor selama 2x seminggu atau tahanan kota.
“Memang tahanan kota semua para tersangka ini serta wajib lapor hari senin dan kamis, ditahan atau tidak tergantung penyidik karena ada syarat obyektif dan subjektif,” jelasnya.
Sejauh mana penanganan hukum kasus yang melibatkan 11 PNS Sampang dalam OTT terkait perizinan pendirian minimarket. Hery menjelaskan, berkas perkara tersebut saat ini masih berada di penyidik Polres Sampang dan belum dilakukan pelimpahan kepada jaksa.
“Masih disini karena untuk melengkapi berkas yang kurang sesuai petunjuk jaksa. Sedangkan status mereka itu masih penangguhan penahanan dari istri masing-masing tersangka, bukan Plt Bupati Fadhilah Budiono,” ujar Hery.
Dirinya menegaskan, dari 3 perkara pemberantasan pungli yang menjerat para abdi negara tersebut semua dilakukan oleh tim saber pungli. Itu pun tidak harus berkoordinasi dengan tim Yustisi. Hanya setelah itu hasilnya baru bisa dikoordinasikan untuk melaporkan.
“Kalau penegakan hukum dari polisi sama jaksa, tim lainnya pembinaan, penyuluhan. Semua kasus ini masuk kategori penindakan yaitu polisi karena mempunyai surat perintah tugas (sprint) penangkapan, yang lain tidak punya wewenang,” terangnya.
Catatan mediamadura.com, tim saber pungli dalam kurun waktu lima bulan terakhir di tahun 2017 ini berhasil mengungkap 3 perkara kasus dugaan korupsi pungli di Sampang.
Rinciannya, pada Kamis 16 Februari lalu, 11 PNS di lingkungan Pemkab Sampang ditangkap terkait perizinan pendirian minimarket. Serta Kamis 1 Juni kemarin, 8 PNS Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) terkait manipulasi karcis hewan sapi di Pasar Margalela. Lalu, pada Senin 5 Juni, polisi menangkap 2 PNS Dinas Kesehatan terkait kasus suap bidan PTT.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Sampang Fadhilah Budino saat mencoba ditemui di kantornya belum bisa memberikan penjelasan karena yang bersangkutan banyak kesibukan rapat kerja diluar dinas.
Sementara itu, Sekjen Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di Sampang Tamsul, mengaku tetap menghormati proses hukum yang ditangani Polres Sampang dalam pemberantasan pungli.
Dengan demikian, diharapkan semua tidak terlepas sebagai fungsi dan kewenangan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Kasus OTT di Sampang inikan ada tim juga. Laksanakan tahapan proses hukum sesuai Perpres,” tuturnya.
Ia menambahkan, atas dasar pertimbangan itu tim saber pungli diminta untuk berkoordinasi dengan tim lain. Sehingga pembagian tugas penanganan proses hukum diketahui secara jelas dan transparansi ke publik.
“Jangan sampai tidak melibatkan dengan tim lainnya. Ini juga mengantisipasi penanganan proses hukum yang selama ini terkesan mandek dan sebagai ‘kedok’ saja,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi