21.6 C
Madura
Jumat, Januari 17, 2025

Lanjutan Sengketa Tanah, Hakim PA Sumenep Lakukan Pemeriksaan Setempat

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 12/5 (Media Madura) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menangani kasus sengketa tanah mrlanjutkan proses hukum dengan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (12/5/2017).

Kasus sengketa ini melibatkan anak angkat Hj Maryam, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget sebagai tergugat, dan Musura/ Masduri, warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget sebagai penggugat. 

Sedangkan lokasi tanah seluas 1380 M2 berada di Desa Kacongan, Kecamatan Kota (utaranya bandara Trunojoyo).

“Jadi hari ini, 2 anggota Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti melakukan PS ke objek sengketa di Desa Kacongan,” tutur Kuasa Hukum tergugat, Sulaisi. 

Dalam PS tersebut, dituturkan Sulaisi, melibatkan banyak pihak, diantaranya beberapa orang yang menjadi saksi di Pengadilan, meski mereka bukan orang yang tidak memiliki hak terhadap objek sengketa. 

“Sementara penggugat yang namanya Musura ini tidak berada di lokasi,” sambungnya. 

Saat pemeriksaan setempat, lanjut dia, ditemukan perbedaan batas-batas objek antara versi penggugat dengan fakta, bahwa ternyata objek yang digugat tidak sesuai. 

“Saat ditanya apa betul objek ini yang disengketakan, ya kami jawab dan menyatakan bahwa ini objeknya, dimana dalam menurut tergugat adalah sengekata waris, sementara versi kami adalah tanah hak milik dari Mamluatun yang dihibahkan oleh orang tua angkatnya, Hj Siti Maryam,” bebernya. 

Sayangnya, saat beberapa media meminta konfirmasi langsnung ke pihak Majelis Hakim dan Panitera yang turun ke lokasi melakukan pemeriksaan setempat, tak satupun dari mereka yang mau membuka suara dengan alasan masih pemeriksaan. 

“Maaf mas, ini masih pemeriksaan, belum bisa disimpulkan,” jawabnya singkat. 

Sementara, masih menurut penuturan Sulaisi, usai pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim masih mengagendakan pemeriksaan lanjutan dengan meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

“Pada tanggal 1 Juni mendatang, akan dilanjutkan pemeriksaan dengan meminta keterangan pihak BPN,” jelasnya.

Sebagaimana dibeberkan Sulaisi bebrapa waktu silam, konon, tanah seluas 1380 M2 tersebut oleh Hj. Maryam dapatkan dari hasil membeli kepada seseorang, dan sekarang oleh Hj. Maryam sudah disertifikat atas nama keturunannya.

“Persepektif kami, gugatan ini adalah gugatan waris, tetapi bagi kami itu bukan tanah waris, itu adalah hak milik seseorang yang orangnya masih hidup sekarang,” kata Sulaisi pada awak media, Rabu (5/4/2017).

Sulaisi menceritakan, sebetulnya sudah sekian lama tanah tersebut dikuasi kliennya, baru dua tahun yang lalu ada beberapa orang yang mengaku-ngaku hak waris, bahkan di persidangan terungkap sampai menurunkan preman agar Hj. Maryam tidak lagi menguasai tanah itu.

“Nah, kesimpulan kami, ini terkesan dipaksakan, seolah-olah tanah ini tanah waris, padahal bukan,” bebernya.

Yang paling menarik, kata Sulaisi, penggugat menggunakan senjata, bahwa Hj. Maryam dikatakan sebagai istri kedua H. Saleh, sehingga dianggap tidak berhak atas tanah itu.

“Sebenarnya yang berhak menggugat ini adalah klien saya, dengan gugatan penyerobotan tanah, dan prosesnya di PN bukan di PA. Tetapi ini dibalik, mereka melaporkan lebih dulu dengan gugatan waris,” terang Mantan Ketua Cabang HMI Pamekasan ini.

Oleh karena itu, dia mewakili klieannya berharap, Majelis Hakim klir dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Ini sudah dilaporkan polisi, namun prosesnya masih menunggu perkara ini selesai dulu,” tutupnya.

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article