Sumenep, 12/5 (Media Madura) – Sengketa tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berujung maut.
Rahem (50), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget meninggal saat Majelis Hakim Pengadilan Agama menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa tanah waris ini. Jum’at (12/5/2017).
Seperti diberitakan, kasus sengketa tanah ini melibatkan Mamluatul (anak angkat Hj. Maryam), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget sebagai tergugat, dan Musura/ Masduri, warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget sebagai penggugat.
Rahem merupakan suami dari tergugat Mamluatul yang pada saat digelar PS turut serta turun ke objek sengketa yang berada ditengah-tengah persawahan.
Infornasi yang didapat mediamadura.com di TKP, korban tiba-tiba jatuh pingsan dilokasi tanah sengketa di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep.
Bahkan dengan dibantu petani, ia harus digotong dari lahan persawahan dengan akses sulit menuju jalan raya yang berjarak sekitar 2 km.
Karena korban tidak kunjung sadar, kemudian oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit terdekat dengan mobil angkutan umum.
“Korban jatuh pingsan disaat mengikuti pemeriksaan setempat (PS), kemudian langsung kami bawa ke rumah sakit,” kata Ardhi, kerabat korban, Jumat (12/5/2017).
Namun, meski sudah diupayakan pertolongan medis, tutur Ardhi, nyawa korban tidak tertolong, karena diketahui telah meninggal dunia setelah tiba di RSUD Moh Anwar Sumenep.
“Tapi kami tidak tahu, apa telah meninggal diperjalanan atau tidak, diketahui sudah tidak bernyawa sesampainya di RSUD,” ujarnya.
Dugaan para saksi mata di TKP, korban mengalami struk atau serangan jantung, karena keluar suara ngorok serta air liur dari mulut korban.
Saat ini, korban telah dibawa pulang oleh keluarganya untuk disemayamkan, dan hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari tim medis dan pihak Kepolisian terkait meinggalnya korban.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi