18.7 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Mantan Ketua DPC PPP Sumenep Dapat Cuti Bersyarat

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 3/5 (Media Madura) – Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Baharuddin akhirnya bisa menghirup udara bebas.

KH. Baharuddin merupakan narapidana Lapas Kelas II B Sumenep setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ia divonis 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta Subsider dua bulan kurungan sejak tanggal 24 Januari 2017 lalu.

Saat ini, Baharuddin dapat keluar jeruji besi setelah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) sejak hari Minggu (30/4/2017) kemarin.

“Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2016, narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun enam bulan bisa mendapatkan CB atau cuti bersyarat,” terang Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, Rabu (3/5/2017).

Menurut Akbar, cuti bersyarat tersebut diberikan kepada kiai Bahar karena ia telah menjalani dua per tiga hukuman dan berkelakuan baik selama di tahanan.

“Karena kiai Bahar vonisnya sembilan bulan, jadi dia dapat cuti bersyaratnya tiga bulan atau sepertiga dari masa hukuman,” ungkapnya.

Namun, meski sudah bisa menghirup udara bebas, Kiai Bahar belum dinyatakan bebas murni. Dia masih diwajibkan melapor ke Bapas dan Kejaksaan Negeri setempat.

“CB itu sebagai salah satu proses pemasayarakatan menuju bebas murni, ia tetap dikenakan wajib lapor sampai masa tahanan tuntas,” pungkasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article