Sumenep, 12/4 (Media Madura) – Dua warga asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi di Surabaya lantaran kedapatan membawa pil ekstasi.
Mereka adalah Yoyok Iswahyudi (36) warga Jalan dr Cipto, dan Lukman Heriyanto (29) warga Jalan Mutiara, Kecamatan Kota.
Status Yoyok diketahui sebagai PNS atau Panitera di Pengadilan Nageri (PN) Sumenep dan Lukman berprofesi sebagai penjual burung.
“Dua-duanya adalah pemakai,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan sebagaimana dilansir dari Detik.com, Rabu (12/4/2017).
Diterangkan, kedua tersangka dihadang dan ditangkap polisi di depan mini market si Jalan Basuki Rahmat Kota Surabaya.
“Penggeledahan dilakukan setelah ada imformasi kedua pria ini membawa sabu,” terangnya.
Dijelaskan pula, kedua tersangka ke Surabaya memang dalam rangka untuk bersenang-senang di sebuah diskotek di pusat Kota, dan tidak ketinggalan mereka membawa pil ekstasi.
“Anggota menemukan dua butir pil ekstasi. Pil itu berwarna coklat berlogo hati. Pil itu ditemukan di saku celana masing-masing tersangka,” bebernya.
Lebih lanjut Roni mengungkapkan, kepada petugas kedua tersangka mengaku pil itu dibeli dari seseorang bernama Rosi. Pil itu dibeli seharga Rp 350 ribu per butirnya.
Kepada polisi, Yoyok juga mengaku belum lama mengkonsumsi narkoba, dan alasan mengonsumsi narkoba kali ini karena stres setelah bercerai dengan istrinya.
Namun demikian, Roni menandaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut, karena dia curiga pengakuan tersangka tidaklah sesungguhnya.
Reportet: Rosy
Editor: Ahmadi