Sampang, 11/4 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum narkotika selama tahun 2016, Selasa (11/4/2017) pagi.
Pemusnahan dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin langsung Kepala Kajari Sampang Adhi Prabowo, dan dihadiri Wakil Bupati Fadhilah Budiono, Kapolres AKBP Tofik Sukendar, Dandim 0828 Sampang Letkol Inf Indrama Bodi.
Dalam pemusnahan kali ini kasus narkotika menjadi dominan sebanyak 83 perkara, dengan rincian, narkotika jenis sabu-sabu seberat 116,306 gram, daun ganja kering 829,19 gram, dan 300 butir pil jenis double L. Serta, barang bukti lainnya.
“Dari 83 perkara narkotika itu dari tahun 2016 dan terakhir inkrah tahun 2017,” singkat Kajari Sampang Adhi Prabowo, Selasa.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sampang, Tulus Ardiansyah mengatakan, rekapitulasi pemusnahan sejumlah barang bukti itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penyitaan dari pelaku tindak kejahatan periode 2016 hingga 2017.
“Selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga seperti alat hisab sabu dan lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan wujud penolakan beredarnya barang haram yang kian merusak generasi penerus anak bangsa.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi