29.5 C
Madura
Senin, Oktober 14, 2024

Transaksi Sabu, Dua Warga Manding Sumenep Diciduk Polisi

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 10/4 (Media Madura) – Dua warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Satreskoba Sumenep, Minggu (9/4/2017) malam sekitar pukul 23.45 WIB. 

Keduanya bernama Masruna (37) asal Dusun Cekkor Desa Gunung Kembar dan Rasid (64) asal Dusun Gua Desa Manding Timur, mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Marsuna ditangkap di teras rumah milik Ram di Desa Kasengan Kecamatan Manding, sedangkan Abd Rasyid ditangkap di rumahnya,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (10/4/2017).

Suwardi menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kasengan.

Lalu petugas melakukan lidik, dan pada hari Minggu sekitar jam 23.45 WIB petugas melihat Masruna berada di teras rumah milik warga dengan gerak gerik mencurigakan.

Ketika petugas mendekati, terlapor membuang bungkusan plastik kecil warna hitam. Karena curiga, lalu petugas memeriksa bungkusan tersebut, dan ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu. 

“Saat diitunjukan kepada Masruna, ia mengakui sabu dimaksud adalah miliknya yang dibeli dari Abd Rasyid,” bebernya.

Bermodal pengakuan tersangka pertama, petugas langsung melakukan pengembangan, yakni bergerak ke rumah Abd Rasyid dan menangkapnya. 

“Dia (Abd Rasyid) juga mengakui kalau sabu yg diamankan Masruana adalah hasil beli dari dirinya,” jelasnya. 

Saat ini, keduanya sudah digelandang ke Mapolres Sumenep guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, dari tangan Masruna berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram, satu buah HP merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam Nopol M 3907 WW.

Sedangkan dari Abd Rasyid, diamankan satu buah Hp merek Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

“Keduanya terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Suwardi.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article