Sampang, 10/4 (Media Madura) – Polisi berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan dalam kasus penganiayaan atau perkelahian massal antar dua kubu keluarga di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada Sabtu (8/4) sore kemarin.
Dia adalah inisial T (40) warga Desa Ketapang Timur. Ia berperan ikut serta dalam peristiwa perkelahian yang berujung tiga nyawa melayang di lokasi kejadian soal isu santet.
“Ya dia (T-red) ditangkap di rumahnya dan dibekuk 1×24 jam pasca kejadian penganiayaan di Ketapang Timur,” ujar Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, Senin (10/4/2017) pagi.
Tofik menuturkan, T ditangkap karena ada ikut serta peritiwa perkelahian tersebut. Saat ditangkap, pelaku tanpa ada perlawanan. Awal kejadian, pelaku bersama Habibi dan Saliman ngeluruk rumah Mustofa. Kedatangannya untuk mengklarifikasi karena merasa telah menjadi korban dugaan santet.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, kita tunggu saja lebih lanjutnya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti beruta sajam jenis celurit yang masih bersimbah darah.
Tak hanya itu, mengantisipasi terjadinya aksi pertikaian susulan atau perkelahian dua kubu keluarga tersebut polisi menerjunkan 80 personel gabungan baik dari satuan Sabhara, Reskrim dan Intel.
Pasalnya, dari informasi beredar jika para pihak yang terlibat sama-sama saling tidak terima dan beranjak melakukan pembalasan. Untuk itu, polisi memperketat penjagaan mencegah terjadinya aksi susulan.
“Untuk saat ini sudah kita tarik pengamanan dan kondisinya sudah aman dan kondusif,” tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam peristiwa itu tiga orang tewas dan dua lainnya luka-luka dalam perkelahian secara massal itu.
Korban tewas adalah Saliman (45), Mustofa (55) dan Sitina (57), sedangkan dua lainnya mengalami luka, yakni Mohammad Habibi dan Abdur Rahman.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi