Sumenep, 4/4 (Media Madura) – Kasus pembongkaran pagar dengan tersangka Iski Junaidi (59) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat , Selasa (4/4/2017).
Kasus ini sempat menyita perhatian banyak pihak, lantaran ada indikasi upaya kriminalisasi oleh penegak hukum, mulai dari proses di Kepolisian sampai berkas P21 dan perkara diproses di Kejaksaan, bahkan hingga berujung penahanan.
“Setelah saya pelajari berkas-berkas yang ada, pristiwa ini tak layak diperkarakan,” kata pengacara terdakwa, Kurniadi.
Justru kata dia, seharusnya pelapor yang dijadikan tersangka karena perbuatannya yang membangun tembok yang sudah jelas diatas lahan bukan miliknya, serta berimplikasi menghilangkan hak terlapor dalam akses jalan keluar masuk rumah.
“Kalau kita jadi pak Iski Junaidi, kan pilihannnya cuma dua, membongkar rumah atau membobol atap,” tegasnya.
Oleh sebab itu, fakta hukum tersebut akan dirinya sampaikan ke Majelis Hakim dalam persidangan.
“Apakah perkara layak atau tidak, Hakim yang memutuskan. Kalau saya maunya bebas, karena faktanya memang begitu (tak layak diproses.red),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kurniadi menegaskan, proses hukum tersebut sudah keliru sejak awal, yakni di Kepolisian, dia bilang, bagaimana mungkin polisi tidak memperhatikan perkata itu layak diajukan ke Kejaksaan atau tidak.
“Ya, minimalnya ini sengketa Perdata, karena masalah hak tanah, bukan urusan polisi, atau paling tidak menunggu putusan pengadilan,” tukasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi
Baca juga:
Tanahnya Diserobot Orang, Eh Kok Malah Jadi Tersangka…
Penegak Hukum di Sumenep Diduga Lakukan Kriminalisasi, Ini Deretan Kejanggalannya…
Kades Pamolokan Bakal Laporkan Instansi Penegak Hukum di Sumenep ke KY dan Kompolnas