Sampang, 29/3 (Media Madura) – Warga Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kembali meluruk dan mengepung kantor Pemkab Sampang, pada Rabu (29/3) tadi pagi pukul 09.00 WIB. Setelah sebelumnya melakukan aksi yang sama, Senin (27/3) malam pukul 18.00 WIB kemarin.
Mereka tetap memprotes karena Mustoyib dinyatakan gugur alias tidak lolos oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam penetapan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Desa Tambak.
“Panitia yang menyeleksi nama-nama balon kades menyalahi aturan yang ditetapkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 tahun 2015 tentang pencalonan Kades yang disepakati oleh sesepuh dusun sebagai utusan, tidak adanya sistem demokrasi yang transparan tentang pedoman dan teknis pembentukan BPD,” terang Ach Mustofa Kamil warga Desa Tambak kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).
Dirinya menilai, alasan masyarakat memilih Mustoyib tak lain mantan Kades Tambak itu dikarenakan pernah berpengalaman selama 8 tahun. Sehingga tak hanyal, jika balon kades bisa dijabat orang dari luar desa meski berpendidikan tinggi.
“Itu sudah memenuhi poin plus pernah jadi Kades Tambak, masak kades incumben dinyatakan gugur. Ini tidak adil dan warga tidak setuju kades dijabat orang dari luar desa, hanya ingin putra desa sendiri,” tegasnya.
Untuk itu, masa pendukung Mustoyib menuntut agar penetapan nama balon kades di Desa Tambak kembali diulang karena cacat hukum alias tidak sah, musyawarah perlu melibatkan tokoh masyarakat, dan menolak pelaksanaan pilkades.
Pantuan mediamadura.com, perwakilan warga Desa Tambak diperkenankan masuk mengklarifikasi hasil tes tahapan uji kompetensi balon kades dan ditemui pejabat penting di aula Pemkab Sampang.
Selang sekitar 1 jam, hasil pembahasan itu menyepakati sesuai arahan Pemkab Sampang jika persoalan penetapan balon kades yang dinilai tidak transparan dan cacat hukum untuk diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya memberikan peluang kepada penasehat hukum Mustoyib untuk segera membuat sanggahan ini melalui hukum yang ada. Apalagi kalau nanti yang akan berangkat ke pengadilan tidak ada kendaraan saya siapkan,” kata Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono di hadapan ratusan warga.
Sementara itu, Penasehat Hukum Mustoyib, Abdul Fatah mengatakan setelah adanya persoalan administrasi dalam tahapan penetapan balon kades tersebut akan dibawa ke PTUN. Nanti dalam tuntutannya di pengadilan yakni meminta membekukan pelaksanaan dan tahapan pilkades, termasuk penggugatan terhadap pihak BPD dan P2KD.
“Kami akan meminta putusan sela kepada hakim PTUN untuk dibekukan. Sehingga nantinya tahapan pelaksanaan dibubarkan, BPD juga harus membentuk P2KD baru,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam aturannya jika terdapat 7 nama balon kades maka 2 diantaranya dinyatakan gugur dan tersisa 5 nama balon kades. Dua nama itu nampaknya menimpa kepada putra Desa Tambak yakni Mustoyib tak lain balon kades pertahana, serta Abd Malik.
Berikut urutan dan hasil uji tes ke-7 balon Kades. Ahmad Nuryadi (Yayan) dengan skor 63,27; Fathurrozi skor 56,50; Ali Mustofa 53,30; Moh Faruq skor 49,23; Alan Kaisan 48,70; Mustoyib 38,72; Abd Malik 37,05.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi