Sumenep, 28/3 (Media Madura) – Bisnis jual beli mobil dan motor yang diduga hasil kejahatan alias bodong berhasil dibongkar Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Alhasil, Jufriady (38) yang diduga sebagai pelaku ditangkap di sebuah gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Dusun Langgundi Timur, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng.
“Tersangka membeli ranmor tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah dan patut diduga hasil kejahatan dari seseorang bernama Risman asal Surabaya,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (27/3/2017).
Dalam bisnisnya itu, kata Suwardi, tersangka kemudian menjual dan mengirimkan ranmor tersebut kepada orang bernama As’ari di Kepulauan Kangean.
“Jadi, tersangka mendapat keuntungan dari hasil jual beli ranmor tersebut. Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2013 hingga sekarang,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih Nopol B 4887 TKJ, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, tahun 2017, warna putih tanpa nopol, dan 1 unit sepeda motor merek Honda CB 150 R tahun 2016 warna hitam Nopol B 3964 PDJ.
Kemudian 1 unit sepeda motor merek Yamaha R-15 tahun 2016 warna hitam, tanpa nopol, 1 unit mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam Nopol B 9221 SAH, dengan STNK an. HERMANTO alamat Jl. Delima 1 RT 002 RW 004 Permata Hijau Jakarta, serta 1 unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam Nopol M 1922 AA, dengan STNK an. HALIMATUS ZAHRAH alamat Dusun Berjateh Laok, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur Pamekasan.
Menurut Suwardi, perbuatan Jufriady ini diduga melanggar Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP yakni melakukan sekongkol, menyimpan, membeli, menjual, dan mendapatkan untung dari barang yang diketahui atau patut disangka diperoleh dari kejahatan kejahatan.
“Selanjutnya akan kami kembangkan kepada tersangka lain, dan dilanjutkan dengan upaya paksa berupa penahanan,” tandasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi