Sumenep, 3/3 (Media Madura) – Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berencana melaporkan dua instansi penegak hukum setempat ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah tersebut akan diambil lantaran Kejaksaan dan Kepolisian setempat dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa salah satu warganya.
“Ya, saya sangat mendukung jika pihak keluarga Iski Junaidi mau melaporkan kasus ini ke KY dan Kompolnas,” ungkap Rachmat Ariyadi, Kamis (3/3/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Iski Junaidi (59), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep diduga telah menjadi korban kriminalisasi hukum.
Pasalnya, dia yang dilaporkan oleh Yulia Jakfar (40) yang tidak lain tetangganya sendiri atas tuduhan pengrusakan pagar. Kini Isky jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri setempat.
“Kenapa Iski ini harus kita bela, karena dalam kronologisnya Iski ini tidak bersalah, dia sah sebagai pemilik tanah yang dibangun pagar, Yulia yang menyerobot,” ujarnya
Menurut Kades dua periode itu, kesalahan para penegak hukum terletak pada penetapan Iski Junaidi sebagai tersangka dan kemudian ditahan, terlebih persidangan dakwaan yang digelar tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Intinya proses hukum ini penuh kejanggalan sejak awal, yang paling berbahaya adalah adanya sabotase surat kemarin, Kejaksaan nampak sekali tidak profesional,” tukasnya.
Namun, ketika jaksa yang menangani kasus tersebut, yakni Syaiful Arif hendak dikonformasi, yang bersangkutan tidak bisa memberikan komentar banyak, karena ia tengah berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi