Sumenep, 3/3 (Media Madura) – Sudah dua bulan lamanya blangko pembuatan e-KTP di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur masih kosong.
Sebagai pengganti, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapik) setempat hanya menerbitkan KTP sementara sebagai pengganti e-KTP.
“Sebelum habis beberapa waktu lalu, kami sudah memesan, tapi hingga saat ini belum juga dipenuhi. Sebagai pengganti masyarakat yang mengurus e-KTP hanya dikasih KTP sementara yang fungsinya sama,” terang Kepala Bidang Dokumentasi dan Kependudukan Dispendukcapil Sumenep, Zainuddin, Jumat (3/3/2017).
Zainudin bilang, Ia tidak bisa berbuat banyak terkait pengadaan blangko e-KTP. Pasalnya, pengadaan blangko tersebut kebijakan pusat. Pihaknya hanya menunggu distribusi.
“Saya kira yang kosong tidak hanya di Sumenep, di daerah lain juga banyak yang kosong dan belum dipenuhi oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Dia menerangkan, prosedur mendapatkan KTP sementara sama dengan prosedur mendapatkan e-KTP yakni melalui proses perekaman juga.
Hanya saja, KTP pengganti ini hanya berlaku selama 6 bulan, dan jika blanko sudah tersedia sebelum masa berlaku habis, maka akan diganti.
“Nanti pemegang KTP sementara bisa langsung mengajukan penggantian dan akan dibuatkan e-KTP yang berlaku seumur hidup,” tandasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi