27.2 C
Madura
Rabu, Oktober 9, 2024

Jaksa Hentikan Proses Hukum Rodo

Must read

- Advertisement -

Sampang, 3/3 (Media Madura) – Proses hukum yang menyeret Sunarto Wirodo alias Rodo (37), terpaksa dihentikan. Sebab, tuntutannya tak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia dalam status masih menjadi tahanan pengadilan.

“Sesuai pasal 77 KUHP, maka tuntutan hukum dinyatakan gugur, karena terdakwa meninggal dunia,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto, Jumat (3/3/2017) siang.

Kendati demikian, perkara dugaan tipikor program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 itu tetap berjalan. Mengingat, sampai saat ini masih ada tersangka lain.

“Masih tetap perkaranya ada tersangka lain dan saat ini tahapannya pemeriksaan saksi-saksi,” kata Joko.

Rodo menjadi tahanan Pengadilan Tipiko Surabaya sejak Rabu 19 Oktober 2016 lalu dan mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang.

Terdakwa asal Dusun Lek Olek, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, itu meninggal dunia pada Kamis (2/3/2017) pukul 23.30 WIB di Rutan Sampang.

Kepala Rutan Klas II B Sampang Gatot Tri Raharjo, mengatakan meninggalnya Rodo bukan sesuatu yang mendadak, tetapi yang bersangkutan sudah cukup sering mendapat perawatan intensif di RSUD setempat.

Dokter rumah sakit mendiagnose Rodo menderita penyakit eksaserbasi akut serangan ringan (sesak napas).

“Ketika awal masuk Rutan Sampang, yang bersangkutan sudah dinyatakan sakit,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Sampang menyebutkan dalamkasus dugaan penyimpangan BSPS tahun 2013 tersebut kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Jumlah itu mengacu pada jumlah penerima bantuan sebanyak 1.932 orang, yang seharusnya masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 7,5 juta, namun penerima bantuan mengaku hanya menerima Rp 3,5 juta.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article