23.9 C
Madura
Senin, Januari 20, 2025

Cuaca Extrim, Harga Beras di Pulau Kangean Tembus Rp 15 Ribu per Kilogram

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 8/2 (Media Madura) – Gara-gara cuaca extrim, harga sejumlah komoditi di Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur mengalami kenaikan yang cukup signifikan, tak terkecuali harga beras di Pulau Kangean saat ini tembus Rp 15 ribu per kilo gram.

Salah satu warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Badrul Aini mengatakan, kenaikan harga tersebut terjadi sejak sepekan terakhir. 

“Sebelumnya Beras yang biasa dibeli masyarakat masih stabil, yakni Rp 9-10 ribu per kilogram,” katanya, melalui sambungan telepon, Rabu, (8/2/2017).

Sementara itu, harga beras di daerah daratan saat ini di pasar tradisional berkisar Rp 7,5 ribu dan untuk beras premium berkisar Rp 9 ribu per kilogram. “Kalau di kepulauan memang selalu melebihi harga di pasaran daratan,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu faktor utama melambungnya harga berasa disebabkan pasokan dari daerah daratan tersendak karena cuaca di perairan Sumenep ekstrim. 

“Tidak satupun armada termasuk kapal perintis yang beroperasi, kalau stock sudah menipis, tentunya akan berdampak kepada harga,” ungkap pria yang juga sebagai Anggota DPRD Sumenep itu.

Senada dikatakan oleh Affandi Maghrib, salah satu tokoh masyarakat asal Pulau Masalembu. Persediaan sembako termasuk persediaan beras diperkirakan hanya cukup untuk dua hari kedepan. Kondisi teesebut menyebabkan masyarakat di empat desa merasa was-was.

“Kami khawatir stok yang tersisa tidak mencukupi hingga cuaca kembali normal,” katanya.

Saat ini pelayaran untuk jurusan Pulau Masalembu tidak ada yang beroperasi. Meskipun kapal besar sering melintas di perairan Masalembu, namun tidak berani untuk bersandar di dermaga. “Tidak ada kapal yang berani bersandar, karena ombak sangat tinggi,” pungkasnya.

Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article