Sampang, 23/1 (Media Madura) – Komisi II DPRD Sampang berencana memanggil jajaran komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengklarifikasi terkait kenaikan gaji yang tembus rata-rata mencapai Rp 30 juta.
Hal itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur terhadap 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sampang.
”Hasil audit khusus BPK terhadap BUMD ini pasti kami tindaklanjuti dengan serius karena sudah ada kajian di komisi II, kami akan minta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Komisi II DPRD Sampang Moh Nasir.
Dikatakan Abah Nasir sapaan akrapnya, adanya hasil audit khusus yang mencatat masing-masing gaji jajaran komisaris dan direksi mencapai Rp 30 juta tentu sangat tidak relevan. Apalagi saat ini kondisi keuangan dari 3 BUMD dalam kondisi menggantung dan PT SMP sudah tidak beroperasi lagi.
”Kenaikan gaji tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan menjadi poin kajian komisi II. Dan ini yang kami juga pertanyakan kepada mereka,” terang politisi asal Kecamatan Omben itu.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil jajaran komisaris dan direksi yang dijadwalkan pada Selasa (24/1) besok untuk memperjelas persoalan yang selama ini membelenggu BUMD.
”Kalau kajian kami sesuai hasil audit, ya kalau rekomendasinya harus dikembalikan tentu gaji yang digunakan itu harus dikembalikan, dan apabila ada indikasi melanggar hukum kami pasrahkan ke penegak hukum,” jelasnya.
Terpisah, Sekdakab Sampang Phutut Budi Santoso belum bisa dikonfirmasi, begitupun pesan singkat yang dilayangkan tak kunjung mendapat balasan.
Sementara itu, Kabag Humas Setkab Sampang Yulis Juwaidi mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas hasil audit khusus BPK terhadap 3 BUMD. Ia lebih memilih memasrahkan hal itu kepada yang membidangi.
”Mohon maaf kalau ini saya gak bisa menjawab, lebih baik ke perekomian atau asisten II,” tutupnya.
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi