Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan, Polisi Amankan Pria 46 Tahun

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Seorang pria berusia 46 tahun ditangkap Polres Pamekasan lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, atau dua hari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.

“Penangkapan kami lakukan pada Selasa (20/10) di rumah tersangka di Kecamatan Pegantenan sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto kepada media di Pamekasan, Kamis.

Yoyok menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah tersangka saat korban sedang bermain di lokasi tersebut. Tersangka diduga kemudian mengajak korban masuk ke kamar.

Peristiwa itu diketahui orang tua korban setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa korban, termasuk melakukan pemeriksaan medis. Polisi kemudian menangkap pria tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Sejak penangkapan pada Selasa, tersangka langsung kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yoyok.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Yoyok, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan hukum yang disangkakan. (Znl/Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article