Pamekasan, (Media Madura) – Tim Opsnal Polres Pamekasan menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Senin (27/10/2025) malam.
Terduga pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah-satu kampus di Pamekasan ini ditangkap di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 20.55 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak keluarga korban yang masih di bawah umur, melapor ke Polres Pamekasan dengan Nomor LP/B/397/X/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 27 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya benar, sekarang dalam proses penyidikan” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat via WhatsApp.
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terancam pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 ayat (1).(Arf/Ist)


