Pamekasan, (Media Madura) – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Karawang dan Surabaya menjadi perhatian serius Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari.
Legislator perempuan asal Kabupaten Pamekasan itu mengingatkan pentingnya memperkuat perlindungan anak melalui pengasuhan keluarga, pendidikan karakter, dan pengawasan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus balita di Karawang yang diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami luka serius, serta meninggalnya seorang anak penyandang Down syndrome di Surabaya dalam kasus dugaan kekerasan, menjadi peringatan bahwa anak-anak masih membutuhkan perlindungan yang lebih kuat.
“Dua peristiwa ini sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya mendapatkan kasih sayang, rasa aman, dan perlindungan. Kita tidak boleh menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan biasa yang baru ditangani setelah muncul korban,” ujar Hj. Ansari.
Menurutnya, pencegahan kekerasan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam menanamkan empati, mengajarkan anak menghargai perbedaan, mengendalikan emosi, serta menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
Pendidikan karakter, kata dia, tidak cukup hanya melalui nasihat. Anak juga membutuhkan teladan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak perlu dibangun agar anak berani menyampaikan pengalaman yang membuatnya takut, tertekan, atau merasa tidak aman.
“Anak perlu diajarkan untuk menghormati sesama sejak dini. Orang tua harus hadir dalam proses tumbuh kembang anak, memberikan teladan, serta memahami lingkungan pergaulannya. Pendidikan empati harus diperkuat di rumah, sekolah, dan masyarakat,” katanya.
Hj. Ansari juga mendorong sekolah memperkuat upaya pencegahan perundungan melalui pengawasan yang memadai, aturan yang jelas, serta saluran pengaduan yang aman bagi anak.
Korban harus mendapatkan pendampingan, sementara anak yang menunjukkan perilaku agresif perlu dibina agar memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi kekerasan.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah, dinas terkait, tenaga pendidik, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak meningkatkan koordinasi. Setiap laporan kekerasan harus ditindaklanjuti secara cepat, dengan memastikan korban dan keluarganya memperoleh pendampingan psikologis maupun sosial sesuai kebutuhan.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Menurut Hj. Ansari, mereka memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, inklusif, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Ia meminta agar kedua kasus tersebut ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat anak yang diduga terlibat sebagai pelaku, proses penanganannya harus mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan upaya mencegah kekerasan berulang.
“Jangan menunggu sampai ada korban berikutnya. Kita perlu memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, pengawasan, dan layanan pengaduan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama agar setiap anak dapat tumbuh dengan aman, bermartabat, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tegasnya. (*/Znl)


