Sampang, (Media Madura) – Polisi masih mendalami kasus dugaan perzinaan yang menyeret Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, dan seorang pegawai perempuan berinisial AAJZ. Penyidik kini melengkapi keterangan saksi untuk menuntaskan proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, perkara tersebut ditangani secara profesional. Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara dalam proses penyidikan. Perkara profesional ditangani Satreskrim Polres Sampang,” kata Fajri, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, ada saksi yang tidak hadir pada pemanggilan pertama. Penyidik telah melayangkan pemanggilan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, polisi akan mengambil langkah sesuai aturan hukum.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di Puskesmas Robatal pada 8 Oktober 2026. Suami AAJZ datang bersama anggota Polsek Robatal dan Babinsa. Benny Irawan dan AAJZ kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seiring berjalannya proses hukum, muncul pemberitaan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap AAJZ saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Isu tersebut antara lain menyangkut dugaan candaan tentang pakaian dalam hingga pengaduan ke Propam.
Menanggapi hal itu, Fajri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional dan memastikan proses penyidikan segera selesai.
“Kami pastikan bahwa tidak ada intimidasi, dan kami pastikan bahwa perkara ini akan segera dituntaskan,” tegasnya. (Znl/Arif)


