Sampang, (Media Madura) – Sejumlah perwakilan nelayan asal Sampang, Madura, melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon dari Petronas senilai Rp 6,3 miliar ke Polda Jatim, Sabtu (23/8/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Ali Topan, mengatakan para nelayan menuntut kejelasan atas hak kompensasi rumpon yang rusak akibat aktivitas kapal survei seismik 3 dimensi yang terletak di Wilayah Kerja North Madura II, Jawa Timur, saat berproduksi pada tahun 2024.
“Kami meminta kejelasan atas uang ganti rugi rumpon, karena sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian kemana uang kompensasi itu,” ujar Ali Topan di Mapolda Jatim, Jumat (22/8/2025).
Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal Jumat 22 Agustus 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah berinisial S warga Kabupaten Sampang, yang disebut sebagai penerima dana ganti rugi rumpon.
Dalam proses pelaporan itu, perwakilan nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Sampang, diperiksa penyidik selama hampir dua jam.
Ali Topan berharap, penyidik Polda Jatim juga memeriksa sejumlah pihak yang menyangkut persoalan dana ganti rugi rumpon seperti pihak SKK Migas, Petronas, dan Bupati Sampang.
“Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum, dan harus diperiksa semua karena mereka sendiri yang mengklaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” katanya.
Beberapa alat bukti telah diserahkan dalam pelaporan. Diantaranya bukti transfer senilai Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri berinisial S di Kecamatan Banyuates, serta rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran ganti rugi telah dilakukan sejak 2024.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan, tinggal bagaimana penyidik menindaklanjuti laporan ini agar terungkap secara tuntas,” tegas Ali Topan. (Ryan Hariyanto/Znl)


