Sampang, (Media Madura) – Petugas Satreskrim Polres Sampang berhasil menghadang kendaraan truk bertuliskan PT Pos Indonesia yang kedapatan membawa puluhan paket rokok ilegal tanpa pita cukai. Kendaraan tersebut akhirnya dibawa untuk diamankan ke Mapolres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, sebanyak 77 paket rokok ilegal berbagai merk itu diamankan dari truk rekanan PT Pos Indonesia saat melintas di Jalan Raya Torjun sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat 15 Agustus 2025.
“Puluhan paket rokok ilegal ini diamankan dari kendaraan pengangkut barang,” ucap Eko Puji, Selasa (26/8/2025).
Kata Puji, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran rokok tanpa cukai melintas di wilayah hukum Polres Sampang.
“Kami menerima informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menghentikan kendaraan truk di Torjun,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti rokok ilegal tersebut dilimpahkan ke kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.
Pelanggar yang membawa rokok ilegal dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai,” pungkasnya. (Ryan Hariyanto/Znl)


