Sampang, (Media Madura) – Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat melakukan aksi bakar ban dan keranda mayat saat berunjuk rasa di depan kantor Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Kamis (15/5/2025).
Aksi bakar keranda sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Sembari berorasi mereka menyampaikan tuntutan mendesak pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Sampang segera digelar.
Massa meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kekosongan di 143 desa se-Kabupaten Sampang yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades. Sebab, kekosongan itu sudah terjadi sejak tahun 2021.
Orator Aksi Rofi menyatakan, dampak dari kekosongan jabatan pemerintahan desa menyebabkan carut marutnya pelayanan masyarakat serta kurang optimalnya terkait pengelolaan dana desa (DD).
“Pelayanan di desa sangat amburadul pak, anda enak tinggal di kota sedangkan kami masyarakat kecil yang tinggal di desa merasakan betul dampaknya,” teriak Orator Aksi Rofi.
Menurut dia, adanya penundaan Pilkades di Sampang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Alasannya karena pembuatan undang-undang tersebut tidak berdasarkan substansi kepentingan masyarakat baik secara aspek sosiologis filosofis dan yuridis.
Kata Rofi, seharusnya saat ini pemerintah daerah mulai menyiapkan tahapan Pilkades mengingat kekosongan jabatan pemerintah desa yang sangat terlalu lama.
“Apabila Pilkades digelar 2027 memungkinkan tidak soal anggarannya, saya yakin pasti berbenturan apalagi akan ada tahapan Pemilu dan Pilkada, seharusnya sekarang sudah mulai tahapan Pilkades,” terangnya.
Oleh karena itu, ratusan massa mendesak agar pemerintah segera melaksanakan Pilkades di Sampang secara bergelombang di tahun 2025 atau selambat-lambatnya digelar awal tahun 2026.
“Kami tidak ingin ada kepentingan politik tertentu dan golongan ketika pemimpin setiap desa kami dijabat oleh Pj Kades, kami ingin pejabat definitif,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Sudarmanto saat menemui massa, menyampaikan bahwa semua pelaksanaan dan tahapan Pilkades Sampang menunggu peraturan pemerintah (PP) terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Itu juga setelah adanya surat edaran Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur, jadi harus menunggu PP terbaru kemudian nanti Perda dan Perbub, yang jelas kami berkomitmen menggelar Pilkades serentak sesuai aturan,” tegasnya.
Diakui Sudarmanto, pihaknya saat ini belum menyiapkan segala tahapan-tahapan Pilkades selama menunggu aturan tersebut. Ia juga menjelaskan, alasan belum bisa digelarnya Pilkades salah satunya karena gelombang pelaksanaan Pilkades di Sampang sudah tiga kali berjalan yakni tahun 2015, tahun 2017, dan tahun 2019.
“Selain itu juga ada manfaatnya Pilkades tidak bisa digelar tahun ini yaitu memudahkan perencanaan, efisiensi anggaran, mengurangi cawe-cawe pihak desa lain karena fokus dimasing-masing desa,” kata Sudarmanto.
Diketahui, jabatan definitif kepala desa di wilayah Kecamatan Jrengik hanya berjumlah 2 desa, diantaranya Desa Plakaran dan Desa Bencelok. Sedangkan 12 desa dijabat oleh Pj Kades.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol


