Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang berhasil menggagalkan pengiriman 9,8 ton pupuk ilegal yang dibawa kendaraan truk di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (10/4/2025).
Aksi ini terbongkar setelah petugas mencurigai truk Mitsubishi bernopol W 8926 UA berwarna kuning melintas dilokasi dengan ditutupi terpal. Polisi akhirnya menghentikan kendaraan tersebut saat melakukan patroli.
“Berawal informasi masyarakat adanya pengangkutan pupuk bersubsidi yang melintas di Jalan Raya Karang Penang sekitar pukul 18.45 WIB,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (10/4/2025).
Kapolres mengatakan, pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Madiun. Pihaknya juga mengamankan sopir truk bernama Mohammad Fathoni (21) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Hartono menerangkan, saat diperiksa terdapat 193 karung sak pupuk bersubsidi berukuran 50 kilogram. Diantaranya 88 karung sak jenis pupuk urea, dan 105 karung sak jenis pupuk NPK Ponska.
“Total kurang lebih 9,8 ton pupuk bersubsidi diangkut kendaraan truk yang akan dibawa ke Madiun,” ungkapnya.
Kapolres Sampang menegaskan, pihaknya kini masih menyelidiki terkait penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal itu. Kendaraan truk yang mengangkut pupuk tersebut saat ini diamankan di Mapolres Sampang.
Akibatnya sopir kini dijerat Pasal 110, jontu Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jontu Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, jontu Pasal 34 ayat 3, jontu Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian, jontu Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol