Pamekasan, (Media Madura) – Polres Pamekasan menangkap 8 tersangka pelaku pesta petasan maut di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (07/04/2025)
Pesta petasan tersebut membuat salah-seorang pengunjungnya seorang pelajar berusia 18 tahun, warga Dusun Beltok, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, kehilangan nyawa.
Setelah peristiwa itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi serta pihak-pihak yang terlibat. Akhirnya 8 tersangka ditetapkan dan dilakukan penahanan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan dalam konferensi pers di Mapolres, penangkapan dan penahanan 8 tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif.
Dikatakan, 8 tersangka memiliki peran masing-masing, mulai pendanaan hingga pemesanan bahan peledak yang dipesan secara daring.
“Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas,” katanya. Senin (07/04/2025) pagi.
8 tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak yang diatur dalam Undang-Undang darurat yakni Tindak pidana menyimpan bahan peledak tanpa hak diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
8 tersangka yang kini ditahan di Mapolres Pamekasan yakni 4 orang sebagai panitia pelaksana dan 4 lainnya sebagai penyumbang dana pesta petasan maut tersebut.(Rls/Ist)