21.5 C
Madura
Senin, Januari 13, 2025

Gugatan Paslon ke MK Hak Konstitusional Menguji Proses Pilkada

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Masing-masing Paslon di 4 Kabupaten di Madura telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektonik (e-AP3), mereka adalah kontestan Pilkada Bangkalan Mathur Husyairi-Jayus Salam, Kontestan Pilkada Sampang KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat, kontestan Pilkada Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam.

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.

“Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti mony politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, mengerakan ASN, maka MK menguji itu,” tutur Malhum.

Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesauai dengan nilai-nilai demokrai, putusan MK mengikat dan final.

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutusakan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang kalah, jadi yang menang di KM menang kesatria, yang kalah, kalah dengan kesatria,”terangnya.(rls/Ist)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article