Sampang, (Media Madura) – Pasangan calon nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat (Mandat) mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Sampang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan laman resmi MK, permohonan gugatan itu diajukan Tim Hukum Mandat pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 22.09 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) Nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Belum tahu pasti alasan Tim Hukum Mandat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pilkada ke MK. Kuat dugaan salah satunya kecurangan selama tahapan pilkada maupun distribusi formulir C pemberitahuan-KWK yang tak merata.
Berdasarkan pengumuman KPU Sampang, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kiai Mamak – Mas AB (Mandat) menempati posisi kedua hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan mengantongi 294.605 suara atau 43 persen.
Suara terbanyak diraih pasangan H Slamet Junaidi – H Ahmad Mahfud dengan perolehan 338.482 suara.
Sebelumnya, Ketua KPU Sampang Aliyanto menyatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih hasil Pilkada 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pemenang Pilkada Sampang 2024 menunggu putusan MK,” ucap Aliyanto.
Pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Sampang 2024 tingkat kabupaten baru selesai pada Jumat 6 Desember 2024.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol